Sumatera Utara – Mengulas Sejarah Provinsi Terbesar Urutan Ke 4

bagikan

Sumatera Utara merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang berada di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini memiliki beribu kota di Kota Medan, luas wilayah 72.981,23 kilometer persegi.

Sumatera-Utara --Mengulas-Sejarah-Provinsi-Terbesar-Urutan--Ke-4

Sumatera Utara merupakan provinsi yang penduduknya terbesar keempat di Indonesia. Provinsi Sumatera Utara terletak pada 1° sampai 4° (LU) Lintang Utara dan 98° sampai 100° (BT) Bujur Timur. Daratan di Provinsi ini seluas 72.981,23 kilometer persegi. Provinsi terbesar ke 4 ini pada dasarnya dapat dibagi atas Pesisir Timur, Pesisir Barat, Pegunungan Bukit Barisan, dan Kepulauan Nias.

Pesisir timur adalah wilayah di dalam provinsi yang paling pesat perkembangannya, karena merupakan persyaratan infrastruktur yang relatif lebih lengkap daripada wilayah lainnya. Wilayah pesisir timur adalah wilayah yang relatif padat konsentrasi penduduknya dibandingkan wilayah lainnya. Pada masa kolonial Hindia Belanda, wilayah ini termasuk residentie Sumatra’s Oostkust sama seperti provinsi Riau. Pada wilayah tengah provinsi berjajar Pegunungan Bukit Barisan terdapat beberapa wilayah yang menjadi kantong-kantong konsentrasi penduduk. Yaitu di sekitar Danau Toba dan Pulau Samosir, adalah daerah padat penduduk yang menggantungkan hidupnya kepada danau ini. Pesisir barat adalah wilayah yang cukup sempit, dengan penghuni penduduk yang terdiri dari masyarakat Batak, Minangkabau, dan juga Aceh.

Baca Juga: Mie Gomak Masakan Sederhana Khas Danau Toba

Sejarah Sumatera Utara

Sejarah-Sumatera-Utara

Saat masa pemerintahan Belanda, Sumatera Utara adalah suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra. Dengan wilayah yang meliputi seluruh pulau Sumatra di Kota Medan yang dipimpin oleh seorang gubernur. Lalu pada tahun 1948, menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga bagian provinsi berbeda di antaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumut sendiri adalah penggabungan dari tiga daerah keresidenan yaitu Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, serta Keresidenan Tapanuli.

Diterbitkannya Undang-Undang (R.I.) Republik Indonesia No.10 Tahun 1948 tanggal 15 April kemudian ditetapkan, bahwa Provinsi ini dibagi menjadi tiga provinsi yaitu Provinsi Sumut. Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Mereka masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hari jadi Provinsi Sumut ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Di awal tahun 1949, reorganisasi pemerintahan di Sumatra dilakukan kembali. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat Republik Indonesia Nomor 22/Pem/PDRI, tanggal 17 Mei tahun 1949, jabatan Gubernur Sumut di hapuskan. Kemudian dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. di tanggal 17 Desember tahun 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli atau Sumatera Timur. Lalu, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

Dengan Undang-Undang R.I. Nomor. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember tahun 1956, dibentuk sebuah Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *